Daftar Isi

Agenda Filantropi: Dugaan Jalan Pintas CSR Tuntaskan Tugas

Daftar Isi

Implementasi program Corporate Social Responsibility (CSR) seringkali diartikan hanya agenda filantropi, di mana perusahaan memberikan sumbangan untuk tujuan sosial. Padahal, CSR seharusnya bisa membuat program lebih dari itu. Mengacu dari ISO 26000 CSR, ada komitmen organisasi untuk berkontribusi meningkatkan kualitas kehidupan karyawan, keluarga mereka, hingga masyarakat luas. Jika CSR  hanya fokus pada kegiatan filantropi, hal ini hanya akan mengaburkan tujuan sebenarnya, yaitu menciptakan dampak positif jangka panjang.

Artikel ini mengulas bagaimana perusahaan dapat memandang CSR sebagai bagian dari strategi keberlanjutan yang lebih luas. Melalui pendekatan berbasis pengukuran dampak, organisasi dapat memahami kontribusi nyata terhadap masyarakat, dan menyelaraskannya dengan nilai serta tujuan bisnis.

Fakta Aktual Indonesia

Kondisi Indonesia saat ini, masih menghadapi tantangan, seperti tindak kecurangan di dunia pendidikan, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin meroket. Kondisi ini memerlukan perhatian lebih dari sekadar filantropi. Salah satu isu krusial terhadap pembangunan bangsa adalah bagaimana pendidikan dapat menjadi kebutuhan utama secara merata bagi seluruh penduduk Indonesia.

Hingga kini, Warga Negara Indonesia di daerah terpencil masih menghadapi keterbatasan akses pendidikan yang mengakibatkan rendahnya tingkat literasi. Melansir dari UNESCO, hanya 0,01 persen anak Indonesia yang suka membaca (Penulis Indonesia, 2016). Bahkan, pada 2015, data Perpustakaan Nasional mengungkapkan hanya 10% anak Indonesia di atas sepuluh tahun yang berminat membaca (Kurniasih, 2016).

Padahal kemampuan membaca adalah dasar untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat, tapi banyak yang belum memiliki akses ke pendidikan literasi.

Siapa Pelaksana Utama Agenda Filantropi?

Jika ditelaah kembali, agenda CSR memiliki irisan dengan kegiatan filantropi yang sudah dilakukan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Di mana kesehariannya mengelola dana masyarakat menjadi kegiatan filantropi, hal ini  bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, walaupun untuk jangka pendek.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pengelola Zakat merupakan lembaga yang berwenang melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Pengelola zakat dikategorikan menjadi dua yakni, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai pengelola zakat secara nasional. Ada pula Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai lembaga masyarakat yang membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

TPengelola zakat juga mengumpulkan dana Infaq, Sedekah, Wakaf (Ziswaf) maupun dana Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL). Tujuannya untuk menjalankan berbagai program pemberdayaan yang meningkatkan kualitas hidup mustahik (penerima zakat).

Seiring berkembangnya pengetahuan. Kini program-program LAZ, memiliki pelatihan keterampilan, bantuan usaha, dan dukungan pendidikan pemberdayaan, agar penerima bisa meningkatkan taraf hidup secara mandiri

Lantas, jika perusahaan masih berorientasi terhadap filantropi, maka apa bedanya program CSR dengan LAZ di Indonesia?

Tahun 2023, BAZNAS Pusat telah menyalurkan Rp675 miliar, dengan pertumbuhan 15.48% yang disalurkan ke bantuan pendidikan, sosial, hingga ekonomi masyarakat. Pengelolaan dana CSR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Mengutip Peraturan Daerah Kalimantan Timur 3/2013 Pasal 23 ayat (1), alokasi pembiayaan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) minimal 3 persen dari keuntungan bersih per-tahunnya.

Kolaborasi Agenda Filantropi Lintas Sektor

Dengan potensi ini, maka untuk membangun Indonesia yang lebih strategis, kolaborasi antar berbagai pihak sangat diperlukan. Mari kita petakan tujuan berdasarkan fungsi tiap-tiap stakeholder.

1. Pemerintah

Pemerintah sebagai pihak yang strategis dapat menyusun regulasi dan insentif perencanaan pembangunan bangsa yang melibatkan setiap stakeholder dari perusahaan swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga komunitas lokal. Hal ini bertujuan untuk memetakan perencanaan yang strategis terhadap batas area yang perlu diintervensi oleh pihak-pihak terkait. Hal ini mendorong agar optimalisasi kegiatan CSR agar tidak hanya terfokus pada program filantropi tetapi juga mendorong perusahaan dan organisasi untuk melakukan investasi terhadap program CSR yang berkelanjutan sekaligus menjadi agenda pengembangan bangsa dan negara yang lebih strategis.

2. Pengelola Dana Ziswaf

Sebagaimana fungsinya, pengelola dana Ziswaf dapat berperan dalam menyalurkan dana dari masyarakat ke program-program yang berdampak sosial, seperti ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Sebagai langkah pengentasan permasalahan jangka pendek, dan ini diperlukan untuk kondisi-kondisi tertentu.

3. Badan Usaha

Dengan sumber daya yang dimiliki badan usaha, hal ini dapat mengimplementasikan program-program CSR yang tidak hanya berfokus pada filantropi, tetapi juga pada implementasi program yang memiliki dampak jangka panjang seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, dan pembangunan infrastruktur yang selaras dengan visi organisasi dan memuat tujuan SDGs. Salah satu inovasi yang dapat dilakukan oleh badan usaha dalam mengentas pendidikan yakni level up dari pemberian bantuan dana pendidikan-yang sudah dilakukan oleh Pengelola Ziswaf maupun pemerintah-melalui program beasiswa yang berkelanjutan.

Berdasarkan ulasan ini, nyatanya hadirnya CSR hingga kini masih terjebak memperbaiki citra, tanpa memastikan analisis kondisi masalah pada penerima manfaat sebagai rencana penyusunan program CSR yang memiliki dampak positif dan berkelanjutan. Kondisi ini mengajak kita untuk reflektif sekaligus berpikir strategis terhadap rencana program-program CSR selanjutnya dengan bertanya:

“Ladang kontribusi mana yang hendak CSR pijaki untuk membangun bangsa yang lebih baik?”

Dengan pertanyaan ini, harapannya dapat memantik hadirnya program CSR yang lebih bermakna dengan pendekatan jangka panjang dan berdampak positif bagi pihak terkait, sehingga kolaborasi dengan stakeholder bukan menjadi beban melainkan sebagai peluang potensi kontribusi yang strategis dan sistemik.

Bangun program CSR yang tak hanya inspiratif, tapi juga terukur. Bersama KTM Solutions setiap inisiatif dapat dievaluasi dan dioptimalkan untuk menciptakan dampak sosial yang berkelanjutan dengan pendekatan impact solutions, dengan program assessment, learning, and consulting.

Bagikan

KTM Solutions

Subscribe to the KTMSolutions.id Blog

Stay connected with KTMSolutions.id and receive new blog posts in your inbox.

Artikel Lainnya